Syarat & Ketentuan
Berlaku sejak 24 Oktober 2026
Dengan berdonasi melalui bedahrumah.org, Anda menyetujui ketentuan berikut. Penyelenggara pengumpulan dana adalah Yayasan Bedah Rumah Indonesia dengan izin Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) nomor 123/HUK-PS/2026 (contoh), sesuai Permensos No. 8 Tahun 2021.
1. Donasi
- Donasi minimal Rp10.000 dan bersifat sukarela.
- Donasi yang sudah lunas tidak dapat ditarik kembali, kecuali terjadi kesalahan transaksi yang dapat dibuktikan.
- Setiap donasi lunas mendapat kuitansi elektronik bernomor.
2. Penggunaan dana
- Dana digunakan untuk tujuan campaign yang Anda pilih: material, upah tukang, transportasi, dan kebutuhan pembangunan lain.
- Biaya operasional pengumpulan paling banyak 10% dari dana terkumpul, sesuai batas peraturan.
- Bila dana melebihi kebutuhan rumah tersebut, kelebihan disalurkan ke rumah lain dalam program yang sama dan dilaporkan terbuka.
3. Laporan dan transparansi
- Rincian penyaluran dan biaya setiap campaign dipublikasikan di halaman campaign dan Laporan Transparansi.
- Laporan penyelenggaraan PUB disampaikan kepada Kementerian Sosial; pengumpulan di atas Rp500 juta diaudit akuntan publik.
4. Laporan masalah
Bila menemukan informasi yang keliru atau mencurigakan, gunakan tombol Laporkan di halaman campaign. Tim kami meninjau setiap laporan.
5. Kontak
Pertanyaan tentang donasi dapat dikirim ke halo@bedahrumah.org.
